6.12.09

Mutilasi Gadis Mesir, Juragan Muda Emirat Dihukum Seumur Hidup

Sabtu (5/12) kemarin, Pengadilan Pidana Kairo memutuskan hukuman seumur hidup (25 tahun) kepada seorang juragan kaya asal Emirat, Usamah Muhammad Ibrahim El-Saksak, yang melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis Mesir bernama Fatin Ridha Abdurrahman dan memotong mayat korban hingga delapan bagian.

Kasus pembunuhan dengan cara memotong-motong mayat korban atau mutilasi rupanya tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Nun jauh di negeri Ketika Cinta Bertasbih, Mesir, kasus serupa juga terjadi. Karena terbilang sebagai model pembunuhan untuk pertamakalinya, kasus mutilasi ini pun menggemparkan publik Mesir dan negara-negara Arab lainnya.

Cetak | Kirim

Peristiwa tersebut berlangsung pada pertengahan Februari silam, di sebuah flat di bilangan Masr El-Gedida atau Heliopolis, Kairo. Tak tanggung-tanggung, El-Saksak membunuh dan memotong-motong mayat Fatin hingga 8 bagian.

Sebagian potongan korban kemudian dibungkus plastik sampah berwarna hitam, lalu dibuang di bak sampah di sekitar flat. Kasus ini terbongkar ketika dua orang petugas kebersihan di kawasan tersebut tengah mengangkut isi sampah di dalam bak dan memindahkannya ke mobil sampah untuk digiling.

Kedua petugas kebersihan itu pun terkejut saat menemukan potongan kepala, betis bagian kiri, dua lengan. Selain potongan tubuh korban, petugas kebersihan itu juga menemukan dua buah pisau dapur berukuran besar yang berlumuran darah, sepatu sport milik pelaku dengan ukuran 43, serta sehelai baju yang juga berlumuran darah.

Kedua petugas kebersihan itu pun segera menghubungi pihak keamanan Mesir. Beberapa petugas intelejen dan polisi pun segera menuju lokasi kejadian dan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati jika korban bernama Fatin Ridha Abdurrahman dan pelakunya seorang juragan kaya asal Emirat bernama Usamah Muhammad El-Saksak.

Setelah membunuh dan memutilasi korban, pelaku kabur ke Dubai. Meski demikian, upaya penangkapan pelaku dan digelarnya persidangan tetap dilakukan. (L/mht)

Disunting dr situs eramuslim.com

0 comments: